Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi unsur: a. sistem perkotaan; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; dan e. sistem jaringan sumber daya air. (2) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur: a. sistem perkotaan; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya. (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara utuh. (4) Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta tersendiri. (5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
Koreksi Anda