Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.
Koreksi Anda