Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional; b. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi; c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan d. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota. (2) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional; b. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi; c. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan d. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.
Koreksi Anda