Koreksi Pasal 29
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang angkutan multimoda.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
