Koreksi Pasal 24
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
Koreksi Anda
