Koreksi Pasal 22
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan multimoda.
Koreksi Anda
