Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan multimoda.
Koreksi Anda