Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda.
Koreksi Anda
Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran