Koreksi Pasal 16
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib:
a. membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang, penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada penerima barang yang dituangkan dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai barang khusus atau barang berbahaya dalam hal barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang berbahaya sesuai dengan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
