Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib: a. menerbitkan dokumen angkutan multimoda; b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda; d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya; e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang. (3) Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau c. pencabutan izin usaha angkutan multimoda. (5) Pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan apabila: a. perusahaan . . . depkumham.go.id a. perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia; b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; c. dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau d. melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda