Koreksi Pasal 7
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
(2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. keterangan domisili usaha; dan
d. memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan
80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR).
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda.
(5) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat.
(6) Kompetensi . . .
depkumham.go.id
(6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
