Koreksi Pasal 6
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis dan/atau elektronik.
(2) Dokumen . . .
depkumham.go.id
(2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
Koreksi Anda
