Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. identifikasi barang (merek dan nomor); b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak); c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang); d. berat kotor atau jumlah barang; e. ukuran barang; f. keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim; g. kondisi nyata barang; h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda; i. nama pengirim atau pengguna jasa; j. penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim; k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda; l. tempat penyerahan barang; m. tanggal . . . depkumham.go.id m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak; n. pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable); o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda; p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa; q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak; r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan; s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan t. asuransi muatan.
Koreksi Anda