Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identifikasi barang (merek dan nomor);
b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d. berat kotor atau jumlah barang;
e. ukuran barang;
f. keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
g. kondisi nyata barang;
h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i. nama pengirim atau pengguna jasa;
j. penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l. tempat penyerahan barang;
m. tanggal . . .
depkumham.go.id
m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n. pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable);
o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
t. asuransi muatan.
Koreksi Anda
