Koreksi Pasal 15
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
(3) Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri.
(4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
