Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri. (2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. (3) Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri. (4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda