Koreksi Pasal 17
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bappeda menyusun rancangan awal RKPD.
(2) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
(3) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD menggunakan rancangan Renja-SKPD dengan Kepala SKPD.
(4) Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
(6) Rancangan RKPD menjadi bahan Musrenbang RKPD.
Koreksi Anda
