Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. terjadi perubahan yang mendasar; atau c. merugikan kepentingan nasional. (2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda