Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap : a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. hasil rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda