Koreksi Pasal 47
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap :
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c. hasil rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda
