Koreksi Pasal 46
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
