Koreksi Pasal 42
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh gubernur.
(2) Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
