Koreksi Pasal 40
PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis isu-isu strategis;
d. visi dan misi daerah;
e. arah kebijakan; dan
f. kaidah pelaksanaan.
(2) Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
d. analisis isu-isu strategis;
e. visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. strategi dan arah kebijakan;
g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
i. penetapan indikator kinerja daerah; dan
j. pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup :
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran pelayanan SKPD;
c. isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d. visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
e. rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan
f. indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
(5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
f. sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
g. penutup.
Koreksi Anda
