Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses: a. analisis daerah; b. identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah; c. perumusan masalah pembangunan daerah; d. penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan e. penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah. (2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda