Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan pemerintah daerah; b. organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah; c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah; d. keuangan daerah; e. potensi sumber daya daerah; f. produk hukum daerah; g. kependudukan; h. informasi dasar kewilayahan; dan i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda