Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan daerah meliputi: a. RPJPD; b. RPJMD; dan c. RKPD. (2) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan tahapan: a. penyusunan rancangan awal; b. pelaksanaan Musrenbang; c. perumusan rancangan akhir; dan d. penetapan rencana.
Koreksi Anda