Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang TAHAPAN TATA CARA, PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya. (2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda