Koreksi Pasal 30
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Badan investasi pemerintah dan badan usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
