Koreksi Pasal 29
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang telah diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Laporan yang dibuat oleh badan investasi pemerintah harus disertai dengan lampiran berupa daftar jenis dan jumlah portofolio investasi yang dimiliki serta daftar proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan suatu badan usaha.
Koreksi Anda
