Koreksi Pasal 26
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala badan investasi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga bertanggung jawab kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan investasi langsung dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan investasi pemerintah.
Koreksi Anda
