Koreksi Pasal 25
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan, badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis, dan badan usaha yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi pemerintah wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
