Koreksi Pasal 23
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya atas pelaksanaan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha.
(2) Pemberian dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh pemerintah dan badan usaha.
(3) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dampak . . .
a. dampak penundaan/penghentian implementasi proyek;
b. terjadinya peningkatan biaya proyek; dan
c. pemulihan/pengembalian investasi.
(4) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilakukan berdasarkan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terkait dengan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
