Koreksi Pasal 32
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan divestasi terhadap surat berharga, dengan ketentuan:
a. divestasi yang dilakukan sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
b. divestasi yang dilakukan sebelum masa waktu yang telah ditentukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan divestasi terhadap kepemilikan investasi langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V...
Koreksi Anda
