Koreksi Pasal 31
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2).
(3) Kepala badan investasi pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3).
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi, dan pengendalian.
Koreksi Anda
