Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko dalam perencanaan kebutuhan investasi disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembagian pengelolaan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan investasi pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dan analisis risiko diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda