Koreksi Pasal 17
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor terkait;
b. kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah;
c. keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; dan
d. analisis biaya dan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam pembelian surat berharga yang diusulkan badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), paling sedikit harus memuat:
a. analisis risiko dan kelayakan
pembelian surat berharga; dan
b. hasil penilaian penasihat investasi atas kewajaran pembelian surat berharga.
Koreksi Anda
