Koreksi Pasal 16
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah meliputi:
a. perencanaan investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha; dan/atau
b. perencanaan dalam pembelian surat berharga.
(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan badan investasi pemerintah atau menteri teknis/pimpinan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh menteri teknis/pimpinan lembaga.
(4) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, disusun oleh badan investasi pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
