Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Menteri Keuangan dapat membentuk komite investasi pemerintah yang bersifat ad hoc. (2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Menteri Keuangan membentuk badan investasi pemerintah.
Koreksi Anda