Koreksi Pasal 39
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
