Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda