Koreksi Pasal 37
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab dewan pengawas tersebut dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah.
Koreksi Anda
