Koreksi Pasal 36
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan investasi pemerintah daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
