Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah. (2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.
Koreksi Anda