Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda