Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pembelian surat berharga yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Koreksi Anda