Koreksi Pasal 7
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja BUMN/ BUMD.
Koreksi Anda
