Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan jasa pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat. (2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. layanan transportasi; b. layanan jalan tol; c. layanan pengairan; d. layanan telekomunikasi; e. layanan energi; f. layanan air bersih; g. layanan limbah; dan h. layanan minyak dan gas bumi. Pasal 6 . . .
Koreksi Anda