Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006. (2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.
Koreksi Anda