Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah. (2) Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah pusat/daerah dalam kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/ daerah yang dipisahkan. (3) Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
Koreksi Anda