Koreksi Pasal 47
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian ...
Koreksi Anda
