Koreksi Pasal 9
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.
Bagian ...
Koreksi Anda
