Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan : a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Ketentuan ... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda