Koreksi Pasal 28
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
