Koreksi Pasal 5
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
b. 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
