Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 5...
Koreksi Anda